GRIDVIDEO - Mantan Kadiv Polri, Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan menjelaskan bagaimana ia merencanakan pembunuhan itu.
Tentang rencana pembunuhan dan keadaannya sebelum aksi itu dilakukan, terungkap dalam pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, ia merencanakan pembunuhan karena kejadian di Magelang yang merobek harkat dan martabat keluarganya.
"Dirinya (Sambo) menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi), yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtpidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8/2022).
Karena kejadian di Magelang tersebut, Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memanggil dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Pemanggilan itum kata Andi Rian, "Untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J."
Itulah, menurut versi ini, kemudian terjadi pembunuhan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang diikat, kemudian disiksa. Korban selanjutnya ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Meski begitu, motif itu baru berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo saja, ketika diminta keterangan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas, tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo itu adalah yang pertama, dilakukan selama 7 jam dari pukul 11.00 sampai 18.00 WIB.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan sengaja.
Ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.