31 Polisi Ketahuan Tak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J, dari Personel Bareskrim sampai Tamtama Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:15

GRIDVIDEO.ID – Kasus kematian Brigadir J tampaknya makin melebar menyeret beberapa personel polisi.

Pasca Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, beberapa bawahan dan personel lainnya pun ikut terseret.

"Termasuk juga Bripka RR saat dilakukan pemeriksaan khusus juga, demikian adanya dugaaan tindak pidana maka kami limpahkan ke Baresrkrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, saat ditemui di kawasan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2022).

"Irsus seluruhnya lakukan pemeriksaaan mendalam ke FS (Ferdy Sambo) di Mako Brimob, setelah diperiksa mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS lakukan tindak pidana, maka setelah gelar, (FS) ditetapkan tersangka," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Video Suasana Rumah Ferdy Sambo Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Apa yang Terlihat?

Di samping itu ada 56 personel yang diperiksa dan 31 di antaranya terbukti langgar kode etik dalam penyelesaian kasus kematian Brigadir J.

"31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, 1 Pamen dan 1 Pama. Ditpropam Polri ada 21 personel, Pati 3, Pamen 8, Perwira Pertama 4, Bintara 4 dan Tamtama 2 personel. Kemudian Personel PMJ ada 7 personel, Pamen 4 per, perwira pertama 3 personel," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Kini 31 orang tersebut tengah diselidiki, bila terbukti ada tindak pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Tim Irsus akan lakukan pengkajian gabungan dengan Ditpropam Polri terhadap personel yang diduga lakukan pelanggaran kode etik. Kalau nanti ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim Polri. Kalau kode etik maka tentu Ditpropam Polri akan lakukan sidang kode etik ke personel tersebut," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Komnas HAM Sudah Kirim Surat Panggilan untuk Ferdy Sambo, Segera Diperiksa Beserta Bharada E

"Ke depan timsus akan terus lakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang patut diduga lakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus Andrianto juga mengucapkan terima kasih atas dukungan mengungkap kasus ini.

"Kami juga timsus ucapkan terima kasih kepada Komnas HAM karena melalui beliau harus transparan, dan juga Kompolnas yang terus berikan pengawasan, pengawalan sehingga kasus terungkap," ungkap Komjen Agus Andrianto.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, Youtube