Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Anggap Motif Sambo Membunuh Brigadir J karena Dendam

Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:26

Grid Video - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa motif Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh Bharada E membunuh Brigadir J karena dendam.

Walaupun mengatakan hal tersebut, dia masih enggan mengungkapkan latar belakang soal dendam itu.

"Sudah tahu (motifnya), dendam itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Soal pembeberan detail atas motif itu, Kamaruddin menyerahkan kepada penyidik tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapkannya.

Terancam Hukuman Mati

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Motif Sambo Memerintahkan Bunuh Brigadir J Bakal Diungkap Polri

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Tag

Editor : Imadudin Adam

Sumber GRID VIDEO