GRIDVIDEO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi tetap meminta agar narasi lama bahwa Brigadir J melakukan pelcewhan kepada kliennya tetap diproses.
Pada laporan awal polisi, Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Hutabarat masuk kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan senjata kepada Putri, sehingga putri teriak.
Teriakan itu membuat Bharada E mendatangi lokasi. Brigadir J yang mengetahui Bharada E, lalu menembaknya.
Keduanya kemudian terlibat adu tembak dan Brigadir J yang tewas terkena peluru.
Namun, laporan itu sekarang sudah terbantahkan oleh hasil penyelirikan tim khusus Polri.
Dalam temu pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sedangkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dan tak ada peristiwa saling tembak.
Namun, kuasa hukum Putri Canrawathi, Arman Hanis, tetap meminta agar dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan insiden Brigadir J tetap diusut.
Menurutnya, kliennya sudah menjalani pemeriksaan dan keterangannya sudah dihimpun penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami, Ibu PC, kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," kata Arman kepada media masa di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Meski sudah ditetapkan tersangka baru, yakni Irjen Ferdy Sambo, Arman meminta agar pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Putri Candrawathi tetap diproses hukum.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Arman.
KECIL KEMUNGKINANNYA
Sementara, Kepalad Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Pori, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigbadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kecil kemungkinanannya terjadi.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh brigadir J kepada Putri)," jelas Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah dipakai Polri untuk menjerat Ferdy Sambo.
Tentang cerita bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatanm Kombes Budhi Herdi Susianto, saat membeberkan kronologi kasus kematian Brigadir J, pada 11 Juli 2022.