GRIDVIDEO - Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, sang penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Bharada E, bisa bebas dari pidana.
Bharada E alias Bharada Richard Elizier merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.
Ia yang menembak Brigadir J hingga tewas, namun atas perintah Ferdy Sambo.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD pada jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, kemungkinannya sangat kecil.
""Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi intruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," tambahnya.
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Ia juga menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Pernyataan Kapolri berdasarkan temuan tim khusus dari penyidikan yang dilakukan ini, sekaligus membantah pernyataan polisi sebelumnya.
Ketika kasus ini diumumkan pada 11 Juli 2022, dilaporkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Bharada E sendiri dalam pemeriksaan terakhir juga menyampaikan kesaksian yang berbeda dari laporan awal polisi.
Ia mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Maka, Mahfud MD juga mengingatkan perlindungan kepada Bharada E harus proporsioanal.
"Lewat mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," tegas Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," jelas Mahfud.
Senada dengan mahfud MD, pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam kanal YouTube Kompas TV menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana jika penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenanganya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan, diperintahkan atasannya. Ya, dia laksanakan," ujar Asep.
"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandannya FS. Ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi, (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia bisa masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," tambahnya.