Terungkap, Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Tersangka

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:20

GRIDVIDEO - Akhirnya terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri, Jakarta.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah FS," jelas Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Bharada E sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, demikian juga Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

KESAKSIAN BHARADA E

Setelah berganti kuasa hukum, Bharada E terus mengungkap fakta baru soal penembakan kepada Brigadir Nofriansyah yosua Hutabarat alias Brigadir J. namun, teror dan intimidasi pun mulai datang dan mengganggu.

Sebelumnya, Bharada E mengungkap siapa saja yang ada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Ia juga mengungkappkan bahwa dirinya menembak Brigadir J karena diperintah atasan.

Terakhir, dia mengungkapkan bahwa senjata Brigadir J digunakan untuk menembak jari korban dan dinding-dinding di rumah Ferdy Sambo.

Ini untuk memperkuat narasi bahwa Brigadir J dan Bharada E terlibat adu tembak.

Seperti laporan polisi sebelumnya, Brigadir J melepaskan 7 tembakan kepada Bharada E namun tidak mengenai sasaran.

Sedangkan Bharada E mengeluarkan 5 tembakan dan mengenai tubuh brigadir J hingga tewas.

Sehingga, dinding yang terkena tembakan terksan dari peluru Brigadir J yang gagal mengenai Bharada E.

Namun, sejalan dengan banyaknya fakta yang disampaikan Bharada E melalui kuasa hukumnya, intimidasi mulai berdatangan.

Salah satu kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan, dirinya mengalami banyak tekanan.

Menurutnya, tekanan itu dilakukan banyak pihak mengenai keterlibatannya menjadi pengacara Bharada E, tujuannya supaya ia mundur sebagai pengacara Bharada E.

Sebelumnya, pengacara Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga.

Namun, tiba-tiba ia mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022.

Dalam beberapa jam, Bareskrim Polri langsung menunjuk Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum.

Mendapat tekanan agar mundur, Deolipa justru semakin bersemangt untuk terus mendampingi Bharada E.

Saat menjadi narasumber di "Sapa Indonesia Pagi" di Kompas TV, Selasa (9/8/2022), Deolipa mengatakan, "Saya punya harapan-harapan, yang pertama harapan pribadi saya, internal. Ini kan saya kemudian menjadi saksi yang mendengar cerita Bharada E. Saya adalah kuasa hukumnya."

"Jadi, tolonglah jangan ada tekanan-tekanan ke saya supaya cabut perkara atau apa, supaya cabut kuasa atau apa," ingatnya.

Deolipa dengan nada tinggi menyatakan ia bukan pengacara swasta, melainkan ditugaskan Bareskrim Polri, tapi kenapa tetap mendapat tekanan.

"Namanya berperkara kan ada juga yang suka dan engak suka. Woy, jangan begitu. Jangan begini. Gua cabut, tolong ini, ah gitu. Ya kita bernegara, nih," katanya.

Deolipa merasa teror-teror itu sudah mengganggu. Ia sudah melangkah sebagai kuasa hukum Bharada E, maka pantang mundur langkah.

"Jadi jangan diganggulah ketika sudah ada kuasa ke kami. Kami sudah bicara panjang tiba-tiba mau dihentikan, ya enggak bisa. Ini saya buka sajalah," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, senjata Brigadir J digunakan oleh pelaku lain untuk menembak jari-jari korban.

"Jadi, senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jaru kanan itu, bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, pelaku lain itu juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurutnya, penembakan itu dilakukan untuk merekayasa tempat kejadian perkara, supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya