GRIDVIDEO - Kasus KM 50 atau bentrokan antara polisi dan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan 6 orang, kembali mencuat, setelah Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob.
Lalu, apa hubungan Kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo.
Ramainya pembicaraan kasus KM 50 karena adanya kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Atas kasus Brigadir J itu, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, bahkan lalu dicopot jabatannya.
Tak lama kemudian, Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Ramaiya pemberitaan Ferdy Sambao kemudian juga mencuatkan kembali kilas balik Kasus KM 50.
Peristiwa yang melibatkan polisi dan laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Cikampek dan sempat diproses pengadilan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus KM 50, insiden itu terjadi antara anggota polisi dengan laskar FPI.
Pada peristiwa tersebut, 6 laskar FPI tewas. Jaksa menyampaikan, penembakan itu dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Saat kasus KM 50 itu, Ferdy Sambo sudah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang menangani kasus tersebut.
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus itu.
Dikutip dari Tribunnews.com, ia menegaskan keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya 6 laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.
Kasus KM 50 kemudian berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, bebas.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiasyaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Tapi, kedua terfakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri.
Hal ini sesuai yang disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Menurut penjelasan Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.
Poin itu ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.
Maka, hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
KRONOLOGI
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan yang terjadi di KM 50 ini terjadi antara anggota polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Disampaikan bahwa penembakan dalam Kasus KM 50 terjadi ketika perjalanan ke arah Tol Cikampek 1.
Sebelum kejadian penembakan, terjadi kejar-kejaran dan serempetan antara mobil polisi dengan mobil yang ditumpangi para laskar FPI.
Pada 6 Desember 2020, saat itu Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.
Sementara Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.
Dan Bripka Guntur Pamungkas menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.
Pada pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah itu pukul 23.00 WIB, para polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan Rizieq Shihab, menuju ke arah pintu Tol Sentul 2.
Kemudian pada pemantauan itu terlihat ada satu mobil Pajero yang bergerak ke arah Bogor yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.
Dan dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan Rizieq.
Kemudian pada malam itu mobil Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan.
Pada saat dini hari Senin 7 Desember 2020, terlihat dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal di daerah jalan pintu keluar Tol Karawang Timur.
Mobil itu dikemudikan oleh anggota FPI, dan tampak menyerempet mobil polisi Bripka Faisal.
Karena hal tersebut Bripka Faisal mengejar mobil anggota FPI tersebut.
Setelah terjadi kejar-kejaran, empat orang anggota FPI turun dari mobil dan membawa senjata tajam dan sempat melakukan perusakan ke mobil polisi.
Melihat hal tersebut, Briptu Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan sebanyak satu kali.
Kemudian dijelaskan bahwa anggota FPI tersebut sempat berusaha kabur.
Hingga akhirnya empat anggota laskar FPI berhasil ditangkap oleh polisi.
Tetapi di perjalanan laskar FPI sempat melakukan perlawanan dan merebut senjata polisi.
Saat itu Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.