GRIDVIDEO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap 5 fakta baru yang berbeda dari keterangan polisi sebelumnya.
Bharada E sebelumnya dilaporkan polisi sebagai penembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat */7/2022).
Kedua polisi dan ajudan Ferdy Sambo itu terlibat dalam adu tembak, setelah Brigadir J keluar dari kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan tuduhan penodongan dan pelecehan.
Bharada D yang menyapa, justru ditembak Brigadir J. Sehingga, mereka terlibat dalam baku tembak, namun Brigadir J yang terkena peluru dan tewas.
Narasi polisi itu diragukan keluarga Brigadir J dan setelah Autopsi ulang dan berbagai penyidikan, kini kasus tersebut beralih ke pembunuhan disengaja.
5 FAKTA BARU
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya mengungkapkan beberapa fakta baru.
Fakta baru pertama, Muhammad Burhanuddin memastikan, sesuai pengakuan Bharada E, tak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
Padahal, sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022) mengatakan, Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan sesama polisi, Bharada E.
Menurut pengakuan Bharada E, ia menembak Brigadir J karena perintah dari atasan.
Fakta baru kedua, yang terjadi bukan penembakan satu lawan satu.
Pelaku penembak Brigadir J diduga lebih dari satu orang.
Memang, saat ini baru Bharada E yang diketahui terlibat dalam penembakan itu.
Hanya saja, Bharada E merupakan penembak pertama, kemudian disusul pelaku lain yang ikut menembak.
Fakta baru ketiga, penembakan itu dilakukan atas perintah atasannya yang juga ada di lokasi kejadian.
Siapa atasan yang dimaksud Bharada E itu, sampai sekarang kuasa hukumnya belum menyebut nama.
Namun, kata Deolipa Yumara, atasan itu adalah atasan yang selama ini dijaga Bharada E.
Fakta baru keempat, ternyhata Bharada E juga diminta untuk menembak dinding rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas.
Fakta baru kelima, tidak ada motif membunuh Brigadir J.
Menurut kuasa hukum Deolipa Yumara, Bharada E tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.
Maka, pihaknya selaku kuasa hukum menyimpulkan bahwa penembakan dilakukan atas perintah.
"Secara prinsip, dia (Bharada E) nggak punya motif untuk membunuh. Jadi, secara kejiwaan, nggak ada motif untuk memnunuh. Makanya, bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," jelas Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Sementara, pada penjelasan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktf Kombes Budhi Herdi Susianto, bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena almarhum diduga hendak melecehkan Putri Candrawathi.