GRIDVIDEO - Kemajuan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin terang benderang dan beberapa fakta mulai mengarah ke seseorang.
Setelah diperiksa, Sabtu (6/8/2022) malam, Bharada E mengungkap banyak hal.
Kuasa hukumnya, Muhammad Baharuddin mengatakan, "Intinya sudah terang-benderang dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E," kata Muhammad Burhanuddin.
Bharada E juga mengungkapkan adanya perintah terkait penembakan terhadap Brigadir J.
"Ya, dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata kuasa hukum Bharada E yang lain, Deolipa Yumara.
Siapa atasan yang dimaksud, apakah masih ajudan juga atau atasan lain, Deolipa Yumara mengatakan, atasan itu adalah atasan langsung yang ia jaga selama ini.
"Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga," kata Deolipa Yumara.
Bharada E termasuk ajudan Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Ia berada di rumah dinas Ferdy Sasmbo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan dilaporkan terlibat adu tembak dengan Brigadir J.
Brigadir J tewas terkena tembakan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, yakni pembunuhan disengaja, bukan dalam posisi membela diri.
Selain itu, Minggu (7/8/2022), polisi juga menangkap dua orang yang bekerja di keluarga Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, kedua orang yang ditahan itu adalah sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.
"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi)," jelas Andi Rian, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, penahanan kedua orang itu merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.