Bharada E Bisa Mendapat Penghargaan Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:44

GRIDVIDEO - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer P punya kesempatan untuk mendapat penghargaan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dinarasikan oleh laporan polisi sebelumnya sebagai penembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sedangkan Brigadir J dilaporkan masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, kemudian melakukan pelecehan dan penodongan senjata.

Karena Putri teriak, Bharada E mendatangi dan Bgrigadir J yang keluar dan panik, melihat Bharada E yang turun dari lantai dua.

Brigadir J kemudian menembak Bharada E, maka adu tembak pun terjadi. Tapi, Brigadir J yang terkena peluru dan tewas.

Sejauh ini, Komnas HAM menyatakan, tidak ada saksi mata bahwa Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

Maka, peran dan posisi Bharada E justru menjadi sangat pentig dan vital untuk mengungkap kasus ini.

Bahkan, jika mau bekerja sama dalam koridor hukum, Bharada E bisa mendapatkan penghargaan.

Penghargaan itu berupa keringanan tuntutan tuntutan dan perlakuan khusus lain.

Kepada Kompas.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan, ketentuan pemberian penghargaan itu diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Jika ia bersedia menjadi justice collaborator (JC), maka setelah pengadilan memutuskan perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," jelas Susilaningtias kepada Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Selain penghargaan tersebut, Bharada E juga bisa mendapatkan beberapa penanganan khusus, seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Susilaningtias juga menyebutkan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain.

"Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban," terangnya.

Bharada E akan memiliki peran sangat penting dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J ini.

Apalagi jika ia mengetahui semua persoalan dan bersedia membagikannya kepada penyidik.

Maka, LPSK menyambut baik dan membuka diri atas keseriusan Bharada E menjadi justuce collaborator.

"Sebenarnya kalau dalam konteks hukum, ya dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis ditadk dia saja pelakunya. Jadi pasti ada pelaku lain," kata Susilaningtias.

Sementara itu kuasa hukum Bharada E yang barum Deolipa Yumara, mengaku akan berkunjung ke LPSK.

Menurutnya, Bharada E juga bersedia membantu penyidik menangani dan menuntaskan kasus ini.

Meski saat ini Bharada E berstatus tersangka, ia akan menjadi saksi kunci.

"Sehingga, kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator," jelas Yumara di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022), seperti dikutip Kompas TV.

Tag

Editor : Hery Prasetyo