Ferdy Sambo di Jalan Simpang, Diduga Melanggar tapi Tidak Tersangka, Dijemput Tapi Tidak Ditangkap

Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:55

GRIDVIDEO - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, seolah berada di jalan simpang. Ia dijemput dan ditempatkan di Mako Brimob, tapi tak boleh disebut ditangkap. Dia diduga melanggar atas dasar saksi dan bukti, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini memang menjadi babak baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.

Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, jawa Barat.

Sambo juga diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

"Beberapa bukti dari irsus (inspektorat khusus) menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," demikian penjelasan kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tambahnya.

Lalu bagaimana status Ferdy Sambo hingga harus ditempatkan di tempat khusus?

Ternyata, ia belum menjadi tersangka. "Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," tegas Dedi Prasetyo.

Tentu ini menimbulkan pertanyaan.

Kalau belum tersangka kenapa ditempatkan di tempat khusus?

Kalau ditempatkan di tempat khusus, kenapa tak boleh disebut ditangkap?

Dalam hukum pidana di Indonesia, ada pengertian terlapor, tersangka, dan terdakwa, kemudian terpidana.

Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Yahya Harahap, bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.

Kemudian Lamintang juga menyampaikan pendapatnya bahwa bukti permulaan yang cukup harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sementara, hukum acara di Indonesia tidak mengenal istilah terduga atau terperiksa.

Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Nur Chusniah di Kompas.com (25/9/2012) mengatakan, hukum acara Indonesia hanya mengenal istilah tersangka dan terdakwa.

Sementara istilah terduga atau terperiksa tidak dikenal dalam hukum acara.

"Kalau masih diperiksa, statusnya saksi atau tersangka. Tidak ada istilah terperiksa," kata Nur di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/9/2012).

Sementara, pijakan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus, yakni Mako Brimob, adalah terduga.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri baru menduga Irjen Ferdy Sambo melanggar etk dan tak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri, irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dugaan kepada Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus setelah memeriksa sekitar 10 saksi dan sejumlah barang bukti.

Dedi Prasetyo menambahkan, dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan terkait pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas.

Hanya saja, Dedi Prasetyo tidak memerinci dan masih menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Sehingga, posisi Ferdy Sambo sampai kini seolah masih di simpang jalan, belum berada pada status hukum acara, dalam hal ini belum berstatus tersangka, tapi sudah diamankan.

Sudah ditempatkan di tempat khusus, tapi belum bisa dikatakan sebagai ditangkap.

Ini hanya satu babak, babak berikutnya semestinya akan lebih jelas tentang status Ferdy Sambo.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya