Ferdy Sambo Diamankan, Inilah Pelanggarannya dalam Kasus Kematian Brigadir J

Minggu, 07 Agustus 2022 | 06:00

GRIDVIDEO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditangkap Polri, Sabtu (6/8/2022), karena pelanggaran fatal dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga berperan mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian ajudannya, brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan.

Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J di rumahnya.

Kematian Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, tapi baru diumumkan oleh polisi pada Senin, 11 Juli 2022.

Dalam laporan awal polisi disebutkan, Brigadir J tewas karena terlibat adu tembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E atau Richard Eliezer.

Baku tembak itu terjadi, karena Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan melakukan pelecehan serta penodongan senjata.

Karena Putri teriak, Bharada E mendatangi lokasi. Brigadir J yang panik langsung melepaskan tembakan dan Bharada E membalas.

tapi, brigadir J yang tertembus peluru dan akhirnnya tewas.

"tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada E yang dijerat Pasal 338 jo 55 dan jo 56 tentang pembunuhan disengaja.

Apakah Ferdy Sambo terlibat dalam aksi pembunuhan disengaja atau tidak terkait pelanggaran yang dilakukan itu, Dedi prasetyo tidak menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, masih harus menunggu tim khusus selesai bekerja menyidik perkara kematian Brigadir J tersebut.

"Saya menunggu betul-betul timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," katanya.

Kejanggalan CCTV

CCTV di rumah Ferdy Sambo dan di lingkungan sekitar menjadi sangat fital dan penting dalam kasus ini.

Namun, seluruh kamera CCTV di kediaman Ferdy Sambo mati saat kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Sementara menurut keterangan Ketua RT 05/RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yakni Seno Sukarto, sejumlah polisi mengganti dekocer kamera CCTV yang ada di kompleks perumahan itu satu hari setelah kasus kematian Brigadir J.

Padahal, keberadaan CCTV bisa menjelaskan banyak hal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022), sempat mengatakan dirinya sudah tahu bagaimana CCTV yang disebut rusak itu diambil.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana pengambilannya," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri.

Kapolri juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Sejauh ini, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa 25 polisi yang diduga tidak profesional dan menghambat penanganan olah TKP atas teasnya Brigadir J.

Menurut Kapolri, siapa pun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas.

"Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tegas Kapolri.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya mempersoalkan mengapa ada keterangan tak konsisten soal rusaknya CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu. Kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya," kata Ahmad Taufan Damanik.

"Yang satu bilang disambar petir. ADC bilang sudah rusak sejak lama," tambahnya seperti dikutip Tribunnews.com.

"Nah, sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan pbstruction of justice, upaya melawan hukum yang menggangu proses penegakan hukum," tegasnya.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya