Kuasa Hukum Bharada E Mundur dengan Alasan Dirahasiakan, Kenapa?

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:06

GRIDVIDEO - Tiba-tiba, kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, yakni Andreas Nahot Silitonga, mengajukan pengunduran diri sebagai pihak yang mewakili tersangka kasus Brigadir J itu.

Bharada E sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hitabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Bharada E dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP dan ditudh melakukan pembunuhan dengan sengaja, bukan dalam rangka membela diri.

Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukumnya, telah mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri ke Badan Reserse Kriminal (Baraeskrim) Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/20222).

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," jelas Andreas, Sabtu (6/8/2022), seperti dikutip Kompas.com.

Menurutnya, ia akan menyampaikan sebuah surat yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto.

Sayangnya, tak ada tim di Bareskrim yang bisa menerima surat itu.

Sehingga, pihaknya akan kembali lagi untuk memberikan surat itu secara fisik pada hari Senin (8/8/2022).

"Kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp sementara. Tapi, kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," jelas Andreas.

Lalu, apa alasan Andreas mundur sebagai kuasa hukum Bharada E?

Menurutnya, alasan pengunduran dirinya sudah dituliskan secara rinci dalam surat permohonan tersebut.

Namun, apa isi alasannya sementara ini masih dirahasiakan.

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini , apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena, kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.

KEJANGGALAN

Sejauh ini, peran Bharada E sesuai yang dilaporkan polisi pada awalnya adalah menembak Brigadir J.

Ini terjadi setelah Brigadir J yang diduga masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan serta menodongkan senjata, keluar dan panik melihat kehadiran Bharada E.

Saat itu, Bharada E turun dari lantai dua dan dari tanggap membalas tembakan yang dilepaskan Brigadir J.

Bharada E bisa mengelak, sedangkan Brigadir J akhirnya tewas terkena peluru Bharada E.

Namun, ada kejanggalan, karena kepada Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mengaku menembak Brigadir J dari jarak dekat.

Pengakuan itu berbeda dari keterangan polisi sebelumnya bahwa Bharada E menembak dari tangga, setelah mendengar teriakan istri Ferdy Sambo.

Kejanggalan lain, Bharada E dilaporkan melepaskan 5 tembakan, tapi terdapat 7 luka tembakan di tubuh Brigadir J.

Sementara itu, brigadir J melepaskan 7 tembakan, tapi tak satu pun yang mengenai Bharada E.

Apalagi, ternyata Bharada E bukan ahli tembak dan baru memegang senjata api pada November 2021.

Sementara, Brigadir J memiliki kemahiran menembak lebih baik.

Lalu, kenapa Bharada E dijerat pasal 338 jo 55 dan jo 56 KUHP yang bukan dalam posisi membela diri, tapi pembunuhan disengaja?

Tag

Editor : Hery Prasetyo