Hambat Kasus Brigadir J, 4 Perwira Polri Ditahan di Tempat Ini

Jumat, 05 Agustus 2022 | 18:22

GRIDVIDEO - Sebanyak 4 perwira Polri ditahan ditempat khusus, karena diduga menghambat proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat perwira itu tiga di antaranya merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan satu lagi dari Polda Metro Jaya.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan gebrakan untuk menuntaskan kasus Brigadir J.

Tindakan internal yang dilakukan cukup drastis dalam beberapa hari terakhir ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan Brigadir E menjadi tersangka.

Pada Kamis (4/8/2022), polru mencopot jabatan tiga jenderal, termasuk Irjen Ferdy Sambo, dan memutasikan mereka ke Pelayanan Markas (Yanma).

Kini, empat perwira Polri di lingkungan Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, lokasi penahanan diatur berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Pada Pasal 1 Angka 35 dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus tempat penahanan 4 perwira tersebut.

Menurut Ahmad Ramadhan, tempat khusus itu bisa berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk atasa yang berhak menghukum.

"Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk ankum," jelas Ahmad Ramadhan seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurutnya, ada 4 alasan penahanan tempat khusus sesuai peraturan polisi itu.

Salah satunya, katanya, "Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat."

Alasan lain, kasus itu sudah menjadi perhatian masyarakat, sehingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," katanya.

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu merupakan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (PRopam) Polri, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa terjadi pada Jumat, (8/7/2022), namun baru diumumkan pada Senin (11/8/2022).

Pada laporan awal polisi mengatakan, Brgadir J tewas karena terlibat adu tembak dengan Bahrada E.

Brigadir J dilaporkan masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan melakukan pelecehan serta penodongan.

Karena Putri teriak, Bharada E yang ada di lantai dua mendatangi tempat kejadian.

Brigadir J yang panik, langsung melepaskan tembakan kepada Bharada E dan dibalas.

Namun, Brigadir J yang terkena tembakan dan tewas.

Sedangkan Bharada E tidak terluka dan kini sudah ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dengan tuduhan melanggaran pasal 338 KUHP atau pembunuhan disengaja.

Laporan polisi itu diragukan keluarga BRigadir J dan mereka menuntut dilakukan autopsi ulang.

Setelah permintaan dipenuhi, kini kasis Brigadir J menjadi berkembang.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya