Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Disengaja, Bukan Bela Diri

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:18

Bharada E dijerat pasal pembunuhan disengaja, bukan dalam posisi membela diri dalam kasus kematian Brigadir J.

GRIDVIDEO - Pihak kepolisian sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dijerat pasal pembunuhan disengaja, bukan dalam posisi membela diri.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J tentang dugaan pembunuhan berencana.

Penetapan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dortopidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menurut Andi Rian, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

tangkapan layar Twitter

Unggahan foto diduga momen panggilan video Brigadir J dengan kekasihnya Vera Simanjuntak

Diduga, saat kejadian, Bharada E tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.

Karena itu, ia dijerat pasal tentang pembunuhan yang di sengaja.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," kata Andi Rian.

Sebagai gambaran, Pasal 338 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, " Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan, Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan, Pasal 56 KUHP berbunyi,

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kematian Brigadir J ternjadi pada Jumat (8/7/2022), tapi baru diungkap polisi pada Senin (11/8/2022).

Menurut laporan awal polisi, Brigadir J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif irjen Ferdy Sambo, memasuki kamar istri Ferdy.

Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan, hingga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, teriak.

Peristiwa ini terjadi di kamar pribadi Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Karena Putri teriak, ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E yang ada di rumah itu, mendatangi sumber kejadian.

Brigadir J keluar dari kamar dan panik melihat kedatangan Bharada E, kemudian melepaskan tembakan.

Keduanya lalu terlibat adu tembak, namun Brigadir J yang terkena tembakan dan akhirnya tewas.

Laporan itu diragukan keluarga Brigadir J, mengingat di tubuh jenazah Brigadir J banyak luka mencurigakan.

Mereka menduga Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana, apalagi sebelumnya sudah ada ancaman pembunuhan.

Mereka juga menuntut autopsi ulang dan sudah dilakukan, kini menunggu hasil pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.

Seusai memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo menjelaskan keadaan istrinya, Putri Candrawathi.

Menurutnya, istrinya masih mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi di rumahnya pada 8 Juli 2022 itu.

"Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Polri. Pemeriksaan hari ini adalah yang keempat," kata Ferdy Sambo, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Mengenai kondisi istrinya, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo mengatakan, keadaannya masih trauma.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," kata Irjen Ferdy Sambo.

Tag

Editor : Hery Prasetyo