GRIDVIDEO - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan Polri sebagai tersangka atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian.
Bharada E dan Brigadir J sama-sama ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurut laporan awal polisi, Bharada E terlibat adu tembak dengan brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J sebelumnya masuk ke kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan disangka melakukan pelecehan serta penodongan senjata.
Putri Candrawathi teriak, hingga Bharada E menuju sumber suara.
Brigadir J kemudian keluar dari kamar dan melihat Bharada E datang, hingga terjadilah saling tembak.
Brigadir J terkena tembakan dan tewas, sementara Bharada E lolos dari tembakan.
Namun, laporan polisi itu diragukan keluarga Brigadir J, karena jenazah almarhum penuh luka bekas penganiayaan, hingga menuntut dilakukan autopsi ulang.
Menurut Andi Rian, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).