GRIDVIDEO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengandung psikohirarkia dan psikopolitis.
Menurutnya, kasus Brigadir J tidak bisa disamakan dengan kasus kriminal biasa.
"Karena ada psikohirarkia dan juga psikopolitisnya. Kalau seperti itu, secara teknis penyidikan itu sebenarnya kelihatan gampang," katanya.
Namun, anggapan bahwa sebenarnya kasus itu mudah dituntaskan berdasarkan penuturan purnawirawan di lungkungan aparatur negara.
Ia meminta agar tak berspekulasi terkait kasus tersebut, karena proses hukum sedang dijalankan Polri.
Mahfud MD mengatakan hal itu setelah menerima kehadiran ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, di menkopolhukan, Rabu (3/8/2022).
Ia mengungkapkan, keluarga Brigadir J menyampaikan sejumlah keluhan dan pandangan tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
"Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Mahfud MD mengimbau agar semua pihak bersabar tentang penanganan dan penuntasan kasus ini, serta tidak terlalu menyederhanakan masalah.
"Bahwa itu mah gampang, tingkat polsek aja bisa. Tapi, ini ada tadi, psikohirarkis dan psikopolitis dan amcem-macem. Sehingga kita semua harus sabar," tegas Mahfud MD.
Menurutnya, penanganan kasus Brigadir J sudah berjalan cukup bagus.
Memang, ada kejanggalan, semisal kasus ini diumumkan pada Senin (11/7/2022).
Padahal, peristiwanya terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Namun, kemudian Kapolri merespons kasus ini dengan cepat, kemudian dibentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Dinonaktifkannya Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo berdasarkan tuntutan publik juga sebuah langkah bagus.
Apalagi, masyarakat menganggap jika Sasmbo masih aktif sebagai kadiv Propam, maka akan memengaruhi obyektivitas penyidikan.
Tuntutan masyarakat terkait kecurigaan atas hasil autopsi Brigadir J juga ditindaklanjuti.
Polri kemudian memenuhi tuntutan publik dengan melakukan autopsi ulang dan melibatkan pihak eksternal kepolisian.
"Dan yang terakhir itu perkara ditarik saja gangan di Polda, itu bisa bias. Karena, ada irisan-irisan perkawanan, irisan apa, irisan jabatan, irisan struktural. Ndak bagus ditarik perkaranya," kata Mahfud MD.