GRIDVIDEO - Hastag #BlokirKominfo mendunia dan masuk daftar trending topic dunia di Twitter. bahkan sempat teratas pada Sabatu (30/7/2022).
Ini menyangkut keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 10 situs game online dan berpotensi melanggar hak provasi masyarakat.
Pada Sabtu itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia dan langsung direspons netizen dengan perlawanan tagar #BlokirKominfo.
Sebanyak tujuh platform yang diblokir Menkominfo itu adalah PayPal, Yahoo, Epic Games, platform distribusi fame, Steam, dan platform game seperti Dota, Counter Strike, dan Origin.
Karena itu, netizen melakukan perlawanan dan memunculkan hastag "BlokirKominfo.
Sementara itu Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga menyayangkan keputusan Kominfo melakukan blrokir tersebut.
"Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi manusia?" kecam Isnur dalam keterangannya, Sabatu (30/7/2022), seperti dikutip Kompas.com.
Keputusan Kominfo melakukan pemblokiran situs bagian dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang pPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut Isnur, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.
Ia juga menilai ada beberapa aturan dalam Perkominfo 20/2022 yang memiliki potensi melanggar hak privasi masyarakat.
"Seperti penghapusan konten sepihak hingga pemberian akses akun privat ke negara," sebutnya.
Menurutnya, Kominfo harus belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi pada 2019.
"Mereka (Kominfo) jelas telah dunyatakan melakukan pelanggaran hukum, karena asal melakukan pemblokiran serta melanggar hak asasi netizen. Kali ini masih melakukan hal yang sama," sesalnya.
PSE tersebut juga pernah dikritisi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Nenden Sekar Arum, kepada Kompas.com, 19 Juli 2022 mengungkapkan, Perkominfo 20/2022 berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik.
Ia menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo itu soal frase, "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" yang tidak memiliki definisi jelas.
Sementara itu, kominfo menyatakan bahwa pemblokiran situs-situs itu bersifat sementara.
Akses aplikasi dan situs bakal kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE, melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.