Nasib 60 WNI yang Disekap di Kamboja, Tertipu dan Diperbudak

Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:48

GRIDVIDEO - Nasib 60 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja cukup menyedihkan.

Mereka menjadi korban penipuan tenaga kerja pada investasi bodong atau perusahaan penipuan online.

Mereka dalam tekanan dan pemaksaan, serta dalam status diperbudak.

menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, sudah turun tangan dan menghubungi pemerintah Kamboja.

Dan, pemerintah kamboja lewat instansi kepolisiannya sudah meresponsnya.

Sebelumnya, dikabarkan terdapat 53 WNI yang disekap di Kamboja.

Namun, Kepolisian Negara Repubnlik Indonesia (Polri) telah melakukan koordinasi langsung dengan atese pertahanan KBRI di Kamboja.

Ternyata, diperoleh data baru oleh Polri, jumlah WNI yang diduga disekap bertambah menjadi 60 orang.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat ini para WNI itu berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia dengan titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E.

"Data terakhir, warga negara Indonesia yang disekap (di Kamboja) bukan 53 orang, tapi bertambah menjadi 60 orang," kata Ahmar Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya membebaskan 60 WNI tersebut,

Mereka adalah korban penipuan tenaga kerja perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Kasus penipuan di perusahaan bodong semakin marak berupa tawaran kerja ke Kamboja melalui media sosial.

Sebelumnya, kasus ini sudah pernah menimpa WNI.

Pada tahun 2021, sebanyak 119 WNI juga menjadi korban penipuan investasi palsu.

Namun, KBRI Pnom Penh berhasil menangani masalah ini dan memulangkan mereka ke Indonesia.

Tahun 2022, kasus yang sama justru semakin meningkat.

Hingga Juli 2022, tercatat ada 291 WNI yang menjadi korban penipuan tenaga kerja perusahaan investasi bodong.

Dari jumlah korban sebanyak itu, 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

Saat ini, kepolisian Kamboja juga sedang melakukan penanganan kasus tersebut.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya