Sosok Misterius Terduga Pembunuh Brigadir J, Kenapa Status Bharada E Masih Saksi?

Senin, 25 Juli 2022 | 19:29

GRIDVIDEO - Kasus kematian Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin terkuak. Sosok misterius yang diduga pembunuh Brigadir J sudah jadi tersangka, tapi anehnya Bharada E justru masih berstatus saksi.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022) sepeti dikutip Tribunnews.com, menyatakan, terduga pelaku pembunuhan kepada Brigadir J sudah jadi tersangka.

"sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," kata Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu (23/7/2022).

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan sebagai akibat aksi adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadif Propam) Polri), Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Aksi itu terjadi, karena Brigadir J menodong istri Ferdy Sambo di kamar dan korban berteriak.

Mendengar keributan itu, Bharada E yang ada di rumah itu langsung mendatangi lokasi.

Brigadir J panik, lalu mengeluarkan tembakan. Brigadir J dan Bharada E kemudian saling tembak dan Brigadir J akhirnya tewas di tempat.

Dari versi Kamaruddin Simanjuntak, sudah ada tersangka pembunuhan Brigadir J yang statusnya jadi tersangka.

Ia juga mengaku memiliki jejak digital yang membuat pihaknya menduga kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Anehnya, Bharada E yang selama ini dipahami sebagai penembak Brigadir J dalam aksi polisi tembak polisi, sampai kini belum jadi tersangka.

Tentang status Bharada E sudah disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/7/2022).

"Saya pastikan itu tidak benar, belum jadi tersangka. Status Bharada E adalah saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri," tegas Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com, Senin (25/7/2022).

lalu, di mana keberadaan Bharada E saat ini?

Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memiliki dua pendapat.

Pertama, sangat mungkin Bharada e diisolasi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya agar Bharada e tidak terpengaruh oleh pihak luar, karena masih berstatus saksi.

"Maksudnya supaya diisolasi, jangan sampai dia terkontaminasi daripada pengaruh-pengaruh lain," jelasnya dalam kanal YouTube Polisi Ooh Polisi, seperti dikutip Tribunnews, Minggu (24/7/2022).

Pendapat kedua, kemungkinan Bharada E bersembunyi karena pertimbangan tertentu.

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, terduga pembunuhan Brigadir J tidak hanya satu orang, masih ada orang lain yang terlibat.

Menurut informasi dari penyidik yang ia dapat, dari mulut tersangka bisa muncul tersangka lainnya.

Tentang tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, sampai sekarang penyidik Mabes Polri belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Ia justru menegaskan, jika ada pihak lain yang sudah menyatakan sudah ada tersangka, silakan bertanya kepadanya.

"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," tegas Andi Rian saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (24/7/2022).

Sementara Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan data jejak digital atau rekaman elektronik, Brigadir J sebelumnya mendapatkan ancaman akan dibunuh.

Ancaman dilayangkan saat Brigadir J mengawal keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Magelang, Juni 2022.

Dugaan ancaman pembunuhan terus berlanjut hingga satu hari menjelang kematian Brigadir J.

"Salah satu yang saya pastikan, pengancamannya di Magelang. Untuk TKP tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi di Magelang atau antara Magelang dan Jakarta, atau di rumah Ferdy Sambo," terang Kamaruddin Simanjuntak.

Menurutnya, kasus dugaan pembunuhan berencana itu sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," jelasnya.

Tentang dugaan pembunuhan berencana yang diklaim pengacara itu, Mabes Polri belum bisa memastikan.

"Semua informasi yang ada sedang didalami oleh tim penyelidikan Bareskrim. Kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Minggu (24/7/2022).

Editor : Hery Prasetyo

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya