Roy Suryo Jadi Tersangka di Kasus Meme Stupa, Polisi Beri Keterangan

Jumat, 22 Juli 2022 | 20:43

Grid Video - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme Stupa Borobudur.

Roy Suryo terjerat pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini Polda Metro Jaya khususnya Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Tak Sengaja Sajikan Jahe Untuk Suami Sebelum Tidur, Rumah Tangga Justru Makin Mesra, Ternyata Gegara Hal Ini!

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari karena adanya laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Hasil penyelidikan kemudian menetapkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Dari hasil penyelidikan polisi, postingan Roy Suryo memenugi unsur pidana dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Tag

Editor : Imadudin Adam

Sumber GRID VIDEO