GRIDVIDEO.ID - Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2022).
Kepada para pengikutnya, lewat Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif, Habib Riziek berpesan agar tetap menggaungkan revolusi akhlak.
Kepada wartawan, Slamet Maarif mengatakan, "Pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara."
Setelah bebas, Rizieq langsung kembali ke kediamannya di Petamburan.
Ia dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkummham).
Ia keluar dari tahanan lebih cepat, setelah sebelumnya divonis kurungan penjada atas dua kasus berbeda.
Untuk pelanggaran menggelar kerumunan di Petamburan di masa PPKM, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Kerumunan yang dimaksud adalah perhelatan perkawinan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Saat itu kasus Covid-19 sedang parah-parahnya dan pemerintah melakukan pelarangan membuat kerumunan untuk alasan kesehatan.
Kerumunan itu yang kemudian membuat Rizieq harus berurusan dengan hukum.
Ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (12/2/2021).
Setelah itu, ia diperiksa selama 10 jam, kemduian ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan setelah semua proses dan berkas lengkap.
Persidangan kasus ini berlangsung lebih dari dua bulan dan hakim memvonis Habib Rizieq dengan kurungan penjara selama 8 bulan.
Sedangkan kasus kedua berupa tes usap RS Ummi.
Kasus ini memaksa Habib Rizieq harus menghadapi persidangan lagi.
Ia didakwa melakukan penyiaran bohong dan menimbulkan keonaran mengenai tes usap RS Ummi.
Saat dirawat di RS Ummi, Kota Bogor, pada 24 November 2020, Habib Rizieq meminta kondisi dirinya yang positif Covid-19 untuk tidak diumumkan ke publik dan tidak dilaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19.
Direktur RS Ummi, Andi Tatat, tidak melaporkan kondisi Rizieq kepada pemerintah.
Andi Tatat pun akhirnya menjadi terdakwa juga dalam kasus tidak melaporkan kondisi kesehatan Rizieq.
Manajemen RS Ummi juga disebut menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor saat hendak melakukan tes usap kepada Habib Rizieq.
Pada persidangan, majelis hakim menilai Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.