Grid Video -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
Hal ini berawal dari tindakan promosi Holywing yang dinilai menggunakan unsur SARA di Balaikota DKI Jakarta.
Holywings diprotes karena melakukan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Akibat promosinya itu, Holywings menuai berbagai reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur pemerintah.
Dari peninjauan tersebut terdapat beberapa dasar yang menjadi keputusan untuk pencabutan izin usaha Holywings
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika, Senin (27/6/2022)
Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Menurut Andhika, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Baca Juga: Dinar Candy Ungkap Misi Rahasia Ini untuk Duel Tinju Lawan Nikita Mirzani
Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," ujarnya Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasinya:
Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Tiger, Drago, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu
Menanggapi hal tersebut, pengacara sekaligus salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris Hutapea menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis di kediaman Cholil.
Kedatangan Hotman ke sana tak lain mengungkapkan permintaan maaf terkait kesalahan yang dilakukan staf Holywings hingga memicu kegaduhan di kalangan masyarakat terutama umat Muslim.
Pertemuan ini diunggah langsung melalui Instagram resmi Hotman. Meski sebagai pemilik saham terbanyak di Holywings, Hotman dengan tegas tak membela para karyawan yang berbuat kesalahan. Terlebih menyeret soal agama. Tonton video selengkapnya di youtube channel Grid.ID
Baca Juga: Punya Saham di Holywings, Nikita Mirzani Tanggapi Soal Penutupan Sementara karena Langgar PPKM
(*)