Penyebar Hoaks ‘Zul Zivilia Dihukum Mati’ Diburu, Retno Paradinah Sewa Pengacara untuk Cari Pelaku

Selasa, 07 Juni 2022 | 13:25

Grid Video – Zul Zivilia sebelumnya dikabarkan terlibat kasus narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Zul Zivilia diringkus di Apartemen Gading River View, Kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Zul Zivilia tertangkap basah menimbang sabu dan mengemas dalam platik klip.

Baca Juga: Pesan Terakhir Eril untuk Pacarnya, Ditulis Tangan dengan Selembar Foto, ‘Semoga Lebih Bahagia’

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Diduga Zul Zivilia tengah mengemas paket narkoba.

Di tengah masa penahanannya, Zul Zivilia digosipkan divonis hukuman mati.

Mendengar kabar tersebut istri Zul Zivilia menggandeng pengacara untuk memburu pelaku penyebar hoaks tersbut.

Baca Juga: Adiezty Fersa Sedang Belajar Menyusui Anaknya, Gilang Dirga Setia Dampingi Istrinya

Kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte akan menindak tegas akun-akun yang menyebar berita palsu tersebut.

"Tidak ada putusan seperti yang beredar menunggu eksekusi mati. (Putusan) 18 tahun dan sudah dijalani," ungkap Laode.

"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."

"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.

Baca Juga: Tangis Ridwan Kamil Pecah di Pangkuan Ibunya, Duduk Bersimpuh Berbagi Duka

Laode Umar pun memberikan waktu 3x24 jam untuk akun-akun penyebar berita palsu meminta maaf pada keluarga Zul Zivilia.

"Tentu akan kita adukan (laporkan) yang menyebarkan isu tersebut tidak minta maaf dan menghapus kita akan mengambil langkah hukum. Kami akan beri waktu 3x24, kalau tidak kami akan melaporkan," tegas Laode.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya