Tri Suaka dan Zinidin Zidan Tarancam Pidana Pembajakan sampai Langgar Hak Cipta Lagu Senilai Rp10 Miliar

Jumat, 29 April 2022 | 16:05

Grid Video – Tri Suaka dan Zinidin Zidan nampaknya harus bersabat lebih lama dengan masalah yang mereka hadapi.

Pasca menerima hujatan netizen lantaran memparodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band, kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya kedua penyanyi cover tersebut disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).

FORKAMI melayangkan somasi ulang lantaran poin tentang royalti di somasi sebelumnya tidak ditanggapi oleh keduanya.

Baca Juga: Galih Ginanjar Sesumbar Pengin Ketemu King Faaz, Elma Theana Bongkar Tak Ada Usaha untuk Silaturahmi

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," sambungnya.

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 milyar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu, bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.

Disebutkan bahwa ada 8 sampai 10 pencipta lagu Minang menyetujui somasi tersebut.

Baca Juga: Medina Zein Bongkar Kelakuan Suaminya, Lakukan Hal Tak Senonoh Bareng Wanita Lain Disaksikan ART

Tri Suaka dan Zinidin Zidan pun bisa diduga melakukan pembajakan.

"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan esensi dari label. Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.

Sebelum berlanjut ke jalur hukum, FORKAMI akan membuka jalan mediasi.

"Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kita upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," ucap Arianto.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, Youtube