Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Alasan yang Ringankan Hukuman Sopir Vanessa Angel

Senin, 18 April 2022 | 18:10

Grid Video – Kasus hukum yang menjerat sopir Vanessa Angel di hari kecelakaan sudah di titik akhir.

Tubagus Joddy kini telah divonis dan menjalani masa hukumannya.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada sidang yang digelar pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga: 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Hafalkan 15 Juz Al Quran, Dibantu ‘Jamet’ Betulkan Bacaan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Ketua Mejlis Hakim Bambang Setyawan didampingi dengan jakim Joni Mauludin Saputra dan Sudirman mengetuk palu hukuman 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Ivan Gunawan Kembalian Uang DNA Pro, Jumlahnya Hampir Rp1 Miliar

Adapun hal yang memberatkan hukuman Tubagus Joddy.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat."

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," tandas Bambang.

Baca Juga: Vanessa Khong Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Binomo, Menunggu Dijemput Paksa?

Akan tetapi ada pula hal-hal yang meringankan hukuman Tubagus Joddy.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya."

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Baca Juga: Angelina Sondakh Minta Maaf ke Ayahnya karena Berhijab: Maaf Bikin Malu Anak Pendeta

Tubagus Joddy juga terlihat makin religius di penjara.

"Dia juga aktif beribadah dan lebih tenang sekarang. Karena mungkin menyesali kejadian selama ini dia lakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Kompas.com, Grid.ID, Youtube