Grid Video – Nama Indra Kenz kini lebih erat kaitannya dengan sasus investasi bodong via aplikasi Binomo kendati sebelumnya kerap disebut sebagai ‘crazy rich’.
Kasus yang melibatkannya tersebut sampai saat ini masih bergulir dan terus dikembangkan.
Dari hasil penyidikan terbaru, ditetapkan tiga orang tersangka baru dan salah satunya adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Baca Juga: Digosipkan Selingkuh, Tyas Mirasih dan Tengku Tezi Makin Mesra di Sosial Media
"Update kasus IK yang merupakan kasus dengan platform Binomo, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyidik telah menetapkan 7 tersangka pada kasus Binomo."
"4 orang telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan, sedangkan 3 orang tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis nanti tanggal 14 April 2022," ungkap Ahmad Ramadhan selaku Karopemmas Divhumas Polri, dilansir dari Grid.ID saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Imbasnya, ketiga tersangka baru bakal dicekal ke luar negeri.
Baca Juga: Cut Meyriska Bakal Melahirkan Secara Caesar Lagi, Sebab Khawatir dengan Kondisi Fisiknya
"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka yaitu pasal 5 atau pasal 10 UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan PPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan.
"Sudah diketahui, yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik, apalagi ini udah jelas orangtuanya, kemudian anaknya," lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Diberitakan bahwa ketiga tersangka yang dimaksud adalah Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong dan adik Indra Kenz.
Baca Juga: Mayang Debut Aktris, Jadi Peran Utama di Film Horor ‘Leak Kajeng Kliwon’, Banting Stir dari Nyanyi?
Lebih lanjut, para tersangka akan dijemput paksa seandainya mangkir untuk hadir pemanggilan kepolisian untuk pemeriksaan.
"Ya akan dijemput," tutup Gatot Repli.
(*)