Token Asix Dilarang Dijual, BAPPEBTI Jelaskan Alasannya Pasca Anang Hermansyah Datangi Kantor

Selasa, 15 Februari 2022 | 11:20

Grid Video – Anang Hermansyah nampaknya serius untuk memasuki dunia NFT.

Hal tersebut dibuktikan dengan meluncurkan Token Asix yang diperdagangkan.

"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ormas Gelar Aksi Demo Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Ucap Terima Kasih

Akan tetapi muncul pernyataan BAPPEBTI bahwa Token Asix bukan termasuk aset kripto yang bisa diperdagangkan.

"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka.

Hal tersebut kemudian menuai pro dan kontra dan kebingungan masyarakat, terlebih bagi mereka yang sudah terlanjur membeli Token Asix.

Baca Juga: Pengajian 100 Hari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Keluarga Haji Faisal Masih Berduka dan Sedih

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI), Tirta Karma Senjaya meluruskan soal pemberitaan bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty, Token Asix.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman," ujar Tirta Karma Senjaya ditemui di Kantor BAPPEBTI, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Ia menegaskan bahwa Token Asix bukan dilarang tapi masih dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Resmi Pacaran, Putri Delina Ucapkan ‘Selamat Datang’, Maksudnya Apa nih?

"Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran," katanya.

"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," lanjutnya.

Tirta juga menyebutkan bahwa timnya tengah memeriksa dokumen Token Asix.

Baca Juga: Sering Dibilang Belum Move On, Nafa Urbach Unggah Foto Mantan Suami di Instagram Pribadi

"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya," kata Tirta Karma Senjaya.

"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020," tutup Tirta.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, YouTube