Viral Token Asix Dilarang Dijual di Kripto, Anang Hermansyah dan Ashanty Sambangi BAPPEBTI

Selasa, 15 Februari 2022 | 11:09

Grid Video - Anang Hermansyah dan Ashanty mendatangi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Jumat (11/2/2022).

Sebelumnya ramai di media sosial mengenai Token Asix yang diperdagangkan.

Kedatangannya ke BAPPEBTI adalah untuk meluruskan masalah tersebut.

Baca Juga: Ormas Gelar Aksi Demo Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Ucap Terima Kasih

Anang Hermansyah dan Ashanty terpantau tiba di BAPPEBTI, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.11 WIB.

Anang Hermansyah menolak untuk memberikan keterangan sebelum urusannya selesai.

"Tunggu keluar, baru gue ngomong," kata Anang Hermansyah di hadapan awak media, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Son Ye Jin Segera Menikah dengan Hyun Bin, Couple ‘Crash Landing On You’ Berlayar di Dunia Nyata

Ashanty juga hanya menjawab sekenanya saat memasuki kantor BAPPEBTI.

"Alhamdulillah baik," kata ibu 2 anak ini.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Anang Hermansyah dan Ashanty belum lama ini mengatakan bahwa mereka mulai mengepakkan sayap bisnis ke NFT.

Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Resmi Pacaran, Putri Delina Ucapkan ‘Selamat Datang’, Maksudnya Apa nih?

Token Asiz yang diperdagangkan menjadi langkah awal mereka.

"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.

Akan tetapi pernyataan dari BAPPEBTI menunjukkan bahwa Token Asix bukan termasuk dalam daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan.

Baca Juga: Video Aksi Demo Tolak Bongkar Makam Vanessa Angel, Polisi Berjaga Ketat

"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, YouTube

Baca Lainnya