Anak Nia Daniaty Disidang, Kuasa Hukum Sebut Ada Orang Lain yang Harus Dihukum Juga, Siapa?

Jumat, 28 Januari 2022 | 15:15

Grid Video – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi menjalani sidang atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Olivia Nathania dikenakan pasal 263 juncto pasal 65, pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65, yaitu pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.

Tak tanggung-tanggung, Oi mendapat acaman hukuman sampai empat tahun penjara.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Pacaran Meski Beda Agama, Anak Sule Mantap: Jalani Aja

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengungkapkan bahwa tak seharusnya kliennya menanggung semua kesalahan dan hukuman.

Andy Mulia Seiregar beranggapan, sosok bernama Agustin juga harus menanggung hukuman.

"Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tahu juga dakwaannya. Kita beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya," ungkap Kuasa Hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Wacana Tes DNA Gala Sky untuk Buktikan Ayah Kandungnya, Haji Faisal Sebut Tindakan Itu Konyol

Ada pesan WhatsApp yang membuktikan Agustin ikut terseret.

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi, kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," ungkap Andy Mulia Siregar.

"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini, jadi Ibu Agustin meneruskan info dari Oi."

Baca Juga: Mantan Pacar Seolah Dapat Pesan Terakhir, Maura Magnalia Sempat Ketemu dan Bicarakan Kematian

"Padahal Oi itu sejak awal hanya ditujukan pada Ibu Agustin anaknya, bukan yang lain," lanjut Andy Mulia Siregar.

Hal itu menegaskan Agustin juga harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Dalam dakwaan kan jelas, jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain," tutup Andy Mulia Siregar.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, YouTube

Baca Lainnya