Grid Video – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi menjalani persidangan atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Seperti yang diketahui Oi dilaporkan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai korban.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang, oleh korbannya yang bernama Karnu.
Baca Juga: Wacana Tes DNA Gala Sky untuk Buktikan Ayah Kandungnya, Haji Faisal Sebut Tindakan Itu Konyol
Akibat ulahnya tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Pada sidang kemarin, Karnu hadir bersama kuasa hukumnya Desi Hadi Saputri.
"Persidangan hari ini baru pemeriksaan berkas dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), jadi belum berlanjut," ungkap Kuasa Hukum Karnu, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
"Nanti lanjut lagi tanggal 14 Februari persidangan selanjutnya, biasanya itu jawaban dari pihak Oi," lanjutnya.
Korban ingin Oi mendapat hukuman yang setimpal.
"Kalau kami pihak kuasa hukum meminta kepada JPU karena kan yang mewakilkan kami para korban ini JPU ya untuk di Pengadilan, kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ungkap Desi Hadi Saputri.
Oleh karena persidangan dilaksanakan secara daring, korban bersama kuasa hukumnya tak bisa bertatap muka langsung dengan Oi.
Desi Hadi Saputri mengatakan, terakhir kali bertemu dengan Oi sudah cukup lama.
"Terakhir kita ketemu itu masih proses pemeriksaan P21, itu kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi apakah dari pihak Oi mau berdamai atau tidak."
"Ternyata angka yang diberikan kepada kita jauh sekali, jadi kita juga nggak bisa terima," tutup Desi Hadi Saputri.
(*)