Grid Video – Nama Nur Afifah Balqis baru-baru ini menjadi perbincangan.
Gadis muda berusia 24 tahun tersebut harus menyandang status sebagai tahanan KPK termuda saat ini.
Di usianya yang masih terbilang belia ini, Nur Afifah Balqis diduga telah membantu proses suap yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM).
Dikutip dari TribunKaltim.com, Jumat (21/1/2022), Nur Afifah Balqis menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Ia juga miliki jabatan yang bagus di partainya yakni sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dalam dugaan korupsi ini, Nur Afifah Balqis bertugas untuk menampung miliaran uang suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menjelaskan perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Alexander Marwata menyampaikan dugaan korupsi ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021, di mana nilai kontraknya saat itu ditaksir mencapai Rp 112 miliar.
Baca Juga: Nathalie Holscher Digoda Banyak Cowok, Sule Pilih Tak Mau Buka Ponsel Istrinya, Apa Alasannya?
Nur Afifah Balqis miliki tugas sebagai pengelola uang suap.
“Tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.
“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
(*)