Nia Ramadhani Sembuh dari Narkoba, Memohon Keringanan Masa Hukuman dan Minta Ponselnya Dikembalikan

Jumat, 31 Desember 2021 | 12:07

Grid Video – Kasus narkoba Nia Ramdhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka menyita perhatian di tahun 2021.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) dan dimulai sekitar pukul 10.18 WIB.

Dalam sidang tersebut, dilansir dari Grid.ID, kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, membacakan nota pembelaan di hadapan hakim.

Baca Juga: Dokter yang Tangani Laura Anna Setelah Kecelakaan Jadi Saksi, Ungkap Fakta saat Laura dan Gaga Muhammad sampai di Rumah Sakit

Nia Ramadhani diketahui telah dinyatakan sembuh dari ketergantungan obat-obatan.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap terbukti para terdakwa adalah korban penyalahgunaan yang sudah menjalani rehabilitasi di Fan Campus."

"Sudah sejatinya penuntut umum untuk menempatkan para terdakwa di Fan Campus dengan memperhatikan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa."

Baca Juga: Lagi-lagi Senggol Besan, Doddy Sudrajat Diduga Bakal Laporkan Fuji ke Polisi, Haji Faisal Lantang Serukan Tidak Takut

"Karena dinyatakan sudah pulih, sebaiknya secara hukum sudah bisa dikembalikan ke masyarakat."

"Sudah dapat asesmen BNN RI BNPP untuk menjalani rehabitasi dan sudah berhasil pulih dan bisa kembalai ke masyarakat," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Wa Ode kemudian meminta masa hukuman kliennya menjadi enam bulan rehabilitasi dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Pacaran, Haji Faisal Restui dan Ungkap Anaknya Tahu Tipe yang Disuka Orang Tuanya

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tukasnya.

“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambah Wa Ode.

Di samping itu Wa Ode juga meminta ponsel kliennya yang disita sebagai barang bukti untk segera dikembalikan.

Baca Juga: Gembar-gembor Mau Nikahkan Anaknya, Ibu Gaga Muhammad Ternyata Belum Sampaikan Niatnya ke Keluarga Laura, Diminta Uang Rp 12,6 Miliar Jadi Urung

“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, YouTube