Akhirnya Terbongkar, Cerita Lengkap Rachel Vennya Lolos dari Karantina Covid-19 Pasca dari Amerika, Miris!

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:57

Grid Video – Rachel Vennya harus rela namanya dibicarakan seantero negeri karena kabur dari karantina kesehatan Covid-19 pasca pulang dari Amerika.

Rachel Vennya, Salin Nauderer dan asistennya, Maulida tidak menjalankan karantina mandiri sesuai dengan aturan.

Diakuinya, Rachel Vennya membayar Rp40 juta untuk melenggang bebas sampai bisa plesiran tanpa harus karantina.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Kasus Laura Anna dan Gaga Muhammad Bakal Hadirkan 5 Saksi

Rachel Vennya pun menjelaskan kronologi lengkapnya pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Kata Rachel, formulir kesehatan yang sudah ia isi tersebut dicap atau disahkan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang cap petugas?" tanya hakim kepada Rachel.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Wisuda, Kebaya yang Dipakainya Bisa Jadi Inspirasi nih!

"Iya," jawab dia.

Petugas tersebut diketahui bernama Ovelina.

"Kata Mbak Ovelina, 'sini berkas saya bawa, sama bagasi saya bawa'. Nunggu bagasi keluar, ya jalan aja, enggak ngomong apa-apa," urai Rachel.

Baca Juga: Belum ke Showcase Pop Up Store BTS? Intip Suasana di Dalamnya yuk, Banyak Merchandise Gemes dan Spot Foto, Berasa Deket Banget sama Idola

"(Oleh Ovelina) diantar sampai pintu bus dan naik bertiga (Rachel, Salim, dan Maulida)," kata Rachel.

Rachel Vennya juga mengakui ia tidak mau karantina.

"Karena saya enggak mau karantina, biar saya enggak diliat orang (kalau) enggak karantina, jadi didampingi," ujarnya.

Baca Juga: Manggung Bareng, Ashanty dan Arsy Hermansyah Pakai Gaun Kembaran, Kompak Banget Penuh Bling-bling!

"Saya tidak sampai ke kamar, saya langsung pulang," kata dia.

Mirisnya Rachel Vennya dan kawan-kawan tak perlu menjalani hukuman penjara dan cukup membayar denda saja.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Dul Jaelani Panggil Mulan Jameela ‘Mami’, Maia Estianty Bakal Izinkan dan Singkirkan Sakit Hati?

Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : Grid.ID, YouTube

Baca Lainnya