Sidang di Hari Laura Anna Dikremasi, Gaga Muhammad Ucapkan Belasungkawa, Mimik Wajahnya Jadi Sorotan

Jumat, 17 Desember 2021 | 15:00

Grid Video – Laura Anna telah berpulang meski keadilan baginya belum didapatkan.

Gaga Muhammad pun masih terus mengikuti serangkaian sidang untuk kasus kecelakaan yang ia sebabkan sampai membuat Laura Anna lumpuh selama dua tahun dan meninggal pada Rabu (15/12/2021).

Bersamaan dengan hari jenazah Laura Anna dikremasi pada Kamis (16/12/2021), Gaga Muhammad mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Video Prosesi Upacara Tutup Peti Jenazah Laura Anna, Isak Tangis Keluarga dan Sahabat Tak Terhindarkan

Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU namun terpaksa ditunda karena saksi berhalangan hadir.

Sementara itu sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021 mendatang.

Sebelum sidang selesai, Gaga Muhammad mengucapkan rasa belasungkawa atas meninggalnya Laura Anna.

Baca Juga: Syahrini Suguhkan Penampilan Mewahnya Lagi, Intip Outfitnya saat Liburan ke Aspen Colorado

“Saya ingin menyampaikan kabar duka yang mendalam atas berpulangnya Laura Anna Edelenyi. Semoga di terima di sisi Tuhan dan diterima di surga-Nya, amin. Itu aja yang mulia,” kata Gaga Muhammad melalui Zoom di PN Jakarta Timur, Kamis.

Mimik wajah Gaga Muhammad disorot oleh banyak kamera yang merekam.

Gaga berujar dengan wajah datar dan kata-kata yang runtut.

Baca Juga: Rizky Nazar Disaksikan Keluarganya saat Ditangkap Polisi, Tidak Melawan Sama Sekali

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kuasa hukumnya Fahmi Bachmid memohon izin agar Gaga Muhammad bisa melayat ke rumah duka mantan pacarnya.

“Mohon diberikan izin beberapa jam agar dia (Gaga) bisa bertemu almarhum Laura sudah meninggal mohon diizinkan dia bisa melayat,” ucap Fahmi kepada Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan bahwa permohonan tersebut dapat disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: Alasan Jenazah Laura Anna Dikremasi, Greta Irene: Dia Takut Kalau Dikubur Sendirian

“Silahkan ajukan secara tertulis, kan kami ada mekanismenya. Masalah itu kan ditahan pelaksana suatu permasalahan penanganan semua pada penuntut umum,” kata Majelis Hakim.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Kompas.com, Grid.ID, YouTube