Grid Video – Kabar meninggalnya Laura Anna yang sedang menuntut keadilan untuk dirinya mengejutkan banyak orang.
Mengalami kecelakaan pada 2019 sampai membuatnya lumpuh, Laura Anna kemudian menuntut keadilan dengan melaporkan Gaga Muhammad, mantan pacarnya.
Belum usai masalah hukum yang tengah berjalan, Laura Anna lebih dulu berpulang pada Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Awkarin Disomasi Produk Kecantikan, Diduga Gagal Jual 20 Ribu Kosmetik
Pada sidang atas kasus kecelakaan lalu lintas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021), dihadirkan saksi dari JPU yakni Teunku Ikhwan Nur Ikhsan (fisioterapi).
Dikutip dari Grid.ID, Teunku Ikhwan Nur Ikhsan menjelaskan pengobatan yang dijalani Laura Anna.
"Mengobati fisik yang dialami tidak bisa menggerakkan tangannya, menggerakkan stimulasi sarafnya, ada alat untuk menggerakkan sarafnya untuk memobilisasi anggota tubuhnya, melatih fungsionalnya, dan sebagainya," ungkap saksi fisioterapi, Teunku Ikhwan Nur Ikhsan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).
"Setelah fisioterapi terjadi perubahan, bisa menggerakkan tangannya, tapi nggak sempurna, tapi pinggang ke bawah masih mengalami kelumpuhan," ungkap Teunku Ikhwan Nur Ikhsan.
Ia juga menjelaskan kemungkinan sembuh seperti sedia kala yang memiliki perbandingan yang cukup jauh.
"Selama saya menjadi fisioterapi, setelah lulus dan mendapat beberapa pasien, itu hanya satu banding seribu (kemungkinan sembuh)," ungkap Teunku Ikhwan Nur Ikhsan.
"Kemungkinan untuk sembuh secara sempurna (fisik) tidak, kalau secara kemandirian, kalau dia nggak stres, kalau secara kemandirian (yang bukan fisik) estimasi 10 tahun, itu untuk kemandirian, bukan untuk kesembuhannya fisik," ungkap Teunku Ikhwan Nur Ikhsan.
Bahkan persentase kesembuhan Laura Anna sangat kecil.
"Sangat kecil," tutup Teunku Ikhwan Nur Ikhsan.
(*)