Ayah Bibi Andriansyah Getol Inginkan Hak Wali Gala Sky, Doddy Sudrajat Harus Terima Digugat

Rabu, 15 Desember 2021 | 13:30

Grid Video – Seolah tak surut dari pemberitaan, sejak pekergian Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, kedua keluarga seolah tak henti berseteru.

Mulai lagi perbedaan pendapat tentang warisan sampai dengan hak wali untuk Gala Sky.

Awalnya diketahui bahwa Doddy Sudrajat setuju Gala Sky diasuh oleh keluarga Bibi Andriansyah namun dirinya berubah pikiran.

Baca Juga: Mayang dan Chika Akhirnya Nyanyi di Pengajian 40 Hari Vanessa Angel, Cuma Kumpulan Foto Vanessa dan Gala yang Diputar Tanpa Sosok Bibi Andriansyah

Merasa dicurangi, ayah Bibi Andriansyah, Faisal kemudian menggugat besannya untuk mendapatkan hak wali atas cucunya.

Kabar tersebut dibenarkan Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum ayah Bibi Ardiansyah.

"Udah (masukin) beberapa hari yang lalu nomernya kalau gak salah 3315. Gugatan ya. (Tergugatnya) Pak Doddy," kata Wijayono, saat dihubungi, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: 2 Kali Setahun, Jeff Smith Lagi-lagi Ditangkap karena Narkoba, Baru 3 Bulan Bebas

Nama Doddy dalam gugatan tercantum sebagai tergugat sedangkan penggugat Dewi Zuhriati dan Faisal sebagai penggugat satu dan penggugat dua.

"Dan berhak melakukan seluruh perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan," tulis dalam gugatannya.

"Menetapkan Penggugat I dan Penggugat II, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri sendiri merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengasuh."

Baca Juga: Rizky Nazar Tertangkap Basah Nikmati Ganja, Polisi Langsung Tangkap dan Lakukan Penahanan

"Memelihara (hadhonah), mendidik anak yang bernama Gala Sky Andriansyah Bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta, tanggal 14 Juli 2020."

"Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara in-casu berpendapat lain, maka mohon Penggugat diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)," tutupnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube