Grid Video – Kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sangar disorot oleh publik.
Pasalnya tak ada yang menyangka pasangan konglomerat ini bakal terjerumus ke lubang hitam obat-obatan terlarang.
Turut pula ditangkap, sopir mereka yang ikut menikmati barang haram tersebut.
Baca Juga: Masih Ada yang Dukung, Rachel Vennya Ditemani Belasan Teman-teman Selebgram saat Sidang
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (9/12/2021).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari Grid.ID, pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya kini sudah dinyatakan sembuh dari obat-obatan.
Baca Juga: 2 Kali Setahun, Jeff Smith Lagi-lagi Ditangkap karena Narkoba, Baru 3 Bulan Bebas
"Kan tadi dari panti rehab sudah menyatakan bahwa masa rehabiltasinya sudah selesai dan sudah pulih ya."
"Kalau udah pulih kan berarti udah selelsai, tujuan dari pada Undang-Undang itu melindungi korban narkotika itu udah terpenuhi," ungkap kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Dengan keduanya dinyatakan pulih maka sudah tak ada kewajiban untuk rehabilitasi.
Baca Juga: Ibu Rachel Vennya Dampingi Anaknya di Persidangan, Tangan Gandengan Terus
"Kan ahli sudah menjelaskan bahwa ketika sudah dijalankan rehabilitasi, sudah pulih, mestinya kan sudah selesai."
"Ini kan bahasa norma yang dikemukakan oleh ahli, bukan bahasa saya pribadi, tapi itu norma Undang-Undang bahwa bagi pengguna penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi."
"Ketika BNN sudah memberikan rekomendasi rehabilitasi, sudah dijalani, itu kan artinya sudah selesai dalam hal menjalankan perintah UU" ungkap Wa Ode.
Meski begitu, Wa Ode belum bisa menjawab akankah kliennya bebas dari jerat hukum atau tidak.
"Nanti dulu, kamu jangan bicara mengenai pulang ke rumah (bebas). Ini, kan lagi proses sidang, kita hormati apa pun putusan hakim," ungkap Wa Ode.
"Kita nggak bicara soal penahanan, ini kan soal sidang," tutup Wa Ode.
(*)