Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bacakan Putusan Jerinx SID, Harus Ditahan?

Jumat, 03 Desember 2021 | 16:35

Grid Video – Jerinx SID diketahui telah dilaporkan oleh Adam Deni tentang dugaan pengancaman.

Awla mula kasus keduanya adalah karena saling membalas komentar di Instagram, kemudian akun milik Jerinx SID hilang tiba-tiba.

Oleh karena itu Jerinx SID mengungkapkan amarahnya dan melontarkan kalimat bernada ancaman.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akhirnya Sidang Kasus Narkoba, Wajah Ceria dan Tampil Serba Hitam

Jerinx SID kemudian diproses hukum dan pada Rabu (1/12/2021) ia mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kedatangan Jerinx SID tersebut didampingi istrinya Nora Alexandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kemudian membacakan putusan terhadap Jerinx SID.

Baca Juga: Lesti Kejora Sabet Penghargaan di Ami Awards, Penampilannya Gemes Tonjolkan Baby Bump!

“Setelah tahap 2, jaksa berpendapat untik dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Bima Suprayoga.

Ia juga menjelaskan di mana Jerinx SID ditahan.

“Di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Sukarela Berikan Barang Bukti kepada Penyidik, Pengacara Tegaskan Tak Ada Penggeledahan di Rumah

“Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP,” jelas Bima Suprayoga.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube