Ketua PP-IPPAT Dukung Langkah Hukum dalam Kasus Nirina Zubir, Termasuk Menonaktifkan 2 Pegawai PPAT yang Jadi Tersangka

Kamis, 25 November 2021 | 10:40

Grid Video – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah PP-IPPAT Hapendi Harahap mendukung langkah hukum untuk memberantas mafia tanah, dalam hal ini adalah kasus Nirina Zubir.

Mantan ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita turut menyeret 2 PPAT yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan dalam aksinya sehingga membuat mereka menjadi tersangka.

Di samping jadi tersangka, 2 PPAT tersebut juga telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI sehingga tak bisa lagi membuat akta tanah.

Baca Juga: HP Rizky Billar Hilang di Acara Ulang Tahun Atta Halilintar, yang Datang Orang Gede Semua, Siapa yang Nyuri?

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," terang Hapendi Harahap saat dijumpai di kantornya di kawasan Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).

"Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," lanjut Hapendi Harahap.

Hapendi Harahap juga sangat mendukung langkah hukum yang ditempuh Nirina Zubir.

Baca Juga: Luna Maya Jadi Bu RT untuk Warga Kemang, Aksi Blusukan Pakai Pakaian Modis Jadi Sorotan

"Saya juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai. Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada," ucap Hapendi Harahap.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube