Buntut Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Nirina Zubir, 2 PPAT Dinonaktifkan dan Diproses Hukum

Rabu, 24 November 2021 | 12:57

Grid Video – Nirina Zubir belakangan menjadi perhatian publik pasca mengungkap kasus mafia tanah yang menimpa dirinya.

Tepatnya, surat-surat tanah milik ibunya digelapkan oleh mantan ART bernama Riri Khasmita.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap ikut menanggapi.

Baca Juga: Rizky Billar Dapat Ancaman dari Netizen, 8 Akun Dilaporkan ke Polisi Lengkap dengan Barang Bukti

Terkait dua karyawannya yang ikut membantu Riri Khasmita dan akhirnya menjadi tersangka, membuat Hapendi Harahap mengambil tindakan tegas.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," terang Hapendi Harahap saat dijumpai di kantornya di kawasan Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).

"Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," lanjut Hapendi Harahap.

Baca Juga: Umi Pipik Tak Gengsi Jualan Nasi Biryani untuk Nafkahi 4 Anaknya, Mantan Istri Uje Masak Sendiri di Dapurnya

Terkait status kedua karyawan itu Hapendi Harahap belum bisa memastikan.

"Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur," ucap Hapendi.

Hapendi Harahap juga turut mendukung proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Masih Berduka, Nicky Tirta Belum Kunjungi Makam Vanessa Angel: Aku Pengin Sendiri di Sana

"Saya juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai. Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada," tutup Hapendi Harahap.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube