Cynthiara Alona Terbukti Berbisnis Prostitusi Anak Bawah Umur, Didakwa Penjara 6 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Minggu, 07 November 2021 | 10:43

Grid Video – Artis Cynthiara Alona membawa kabar mengejutkan di mana ia terseret dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

Cynthiara Alona bersama dua temannya, Abdul Aziz dan DK menjalani sidang tuntutan untuk kasus tersebut.

Cynthiara Alona, DK dan Abdul Aziz didakwa dengan pasal 76 huruf I UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Tol

Cynthiara Alona berperan sebagai pemilik hotel sebagai tempat praktik prostitusi sementara Abdul Aziz dan DK adalah rekan kerjanya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Cynthiara Alona, Abdul Aziz dan DK masing-masing hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.

"Jaksa penuntut umum menuntut dengan tuntutannya berdasarkan tuntutan tersebut, masing-masing para terdakwa pertama adalah terdakwa Abdul Aziz dan DK, kemudian Cynthiara Alona masing-masing dituntut 6 tahun tuntutannya," ujar Halim Darmawan kuasa hukum DK dan Abdul Aziz ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Resmi Jadi Ibu Muda, Margin WieheermSengaja Pilih Melahirkan Secara Caesar,Ali Syakieb Beberkan Alasannya

"Kemudian denda Rp 200 juta masing-masing," lanjutnya.

Jika ketiganya tidak membayar denda tersebut maka hukuman penjara ditambah selama 6 bulan.

"Jika tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan. Berarti jumlah keseluruhannya 6 tahun denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dilakukan pembayaran maka ditambah 6 bulan penjara," terang Halim Darmawan.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube