Kasus Olivia Nathania Ditemukan Unsur Pidana, Para Korban Lega

Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:40

Grid Video – Kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi masih terus diselidiki.

Oi dilaporkan oleh sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Bukan hanya Oi, suaminya, Rafly N Tilaar juga ikut terseret dan keduanya resmi dilaporkan sejak 23 September 2021 ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Celine Evangelista Ngaku Rumah Tangganya Bermasalah, Stefan William Terekam Habiskan Waktu Bersama Perempuan Lain di Bali

Diberitakan sebelumnya bahwa polisi telah menemukan adanya unsur pidana pada kasus dugaan penipuan berkedok CPNS pada terlapor Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.

Salah satu pelapor, Agustin pun merasa lega oleh adanya temuan tersebut.

"Saya terus terang lega, di situlah nanti akan terungkap siapa yang salah dan benar," kata Agustin saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Nikita Mirzani Murka pada Sikap Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina, dr Tirta Tak Ketinggalan Mengecam

"Nanti di situlah baru ketahuan apakah sudah terbukti dia jadi tersangkanya," sambungnya.

Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Agustin juga sudah meminta Oi untuk menyelesaikan secara baik-baik.

"Saya dari awal selalu minta, 'Ayo kita selesaikan secara baik-baik.' Karena korban ini sangat amat butuh uang tersebut," ungkap Agustin.

Baca Juga: Bareng ke Amerika, Denny Sumargo Mau Rachel Vennya Harus Dapat Sanksi Gara-gara Kabur Karantina

"Paling tidak kalau uang itu dikembalikan bisa untuk modal," lanjutnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube