Grid Video – Masalah rumah tangga Jonathan Frizzy atau Ijonk dengan Dhena Devanka nampaknya makin memanas.
Ijonk sepertinya telah siap untuk berpisah dengan istri yang sudah menemani dan memberinya tiga orang anak.
Ijonk hadir memberikan jawaban atas gugatan istrinya dan mengajukan gugatan rekonvensi.
“Di dalam Hukum Islam kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai itu ada pasalnya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi ya, ini inti dasar. Gugatan lawan juga kita bantah semua,” kata Sinarta Bangun di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Dalam gugatan Dhena Devanka soal hak asuh anak, dirinya mengajukan perwalian, sementara menurut pihak Ijonk hal itu tidak dibenarkan.
“Begitu juga mengenai anak, kita ya di dalam gugatan beliau, kita sudah masuk dalam materi ya, maka saya berbicara. Di dalam materi penggugat tidak mengajukan pemeliharaan, ada Pasal 105 Hukum Islam itu dikatakan, memang benar, anak yang di bawah umur itu hak ibunya.”
“Tapi di dalam amar putusannya, tidak diminta oleh penggugat untuk pemeliharaan tapi yang diminta adalah perwalian. Tolong digaris bawahi,” kata Sinarta Bangun.
Pihak Ijonk akhirnya mengajukan gugatan balik soal hak asuh anak.
“Akhirnya, kita gugat balik, kita yang minta anak yang di bawah umur itu kita yang melakukan pemerliharaannya,” tandas Sinarta Bangun.
(*)