Grid Video – Musisi Anji terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasusnya kali ini telah sampai pada masa persidangan di mana Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Persidangan diadakan secara virtual, Anji mengikutinya dari RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Oddie Agam Dilarikan ke Rumah Sakit, Istri Ceritakan Kronologi Suaminya Kritis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan tuntutannya kepada Anji.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Josep Christian dalam persidangan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Baca Juga: Rizky Billar Lapor Polisi karena Dibully, Ada Saksi dan Sudah Bawa Bukti
Diketahui Anji kemudian didakwa dengan 5 bulan rehabilitasi rawat inap.
(*)