Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Direhabilitasi, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Lanjut

Minggu, 11 Juli 2021 | 12:24

Grid Video – Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka ZN terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Ketiganya pun kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Lewat pengacaranya, Wa Ode Nurzaenab mengatakan permohonan rehabilitasi untuk kliennya sudah diajukan.

Baca Juga: Anji Menyesal Pakai Narkoba, Produktivitas sebagai Musisi Terhalang karena Kasus Hukum

"Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode Nur Zaenab.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya hanya korban.

“Ini kan korban, mereka hanya menggunakan,” tegas Wa Ode Nurzaenab.

Baca Juga: Ramal Rezky Aditya Usai Digugat “W” untuk Akui Anak Mereka, Denny Darko Bongkar Motifnya Bukan Uang

Kendati begitu, proses hukum atas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN akan terus berlanjut.

"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube