Askara Parasady Harsono Dihukum Penjara dan Bukan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Kecewa

Jumat, 18 Juni 2021 | 10:50

Grid Video – Askara Parasady Harsono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan suami Nindy Ayunda ini dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan.

Mengenai hukuman ini, kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh merasa kecewa dengan keputusan ini.

Baca Juga: Dewi Perssik Pakai Sepatu Boots Puluhan Juta, Penampilannya Cetar!

Hervan D Merukh berharap kliennya bisa direhabilitasi.

Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Hervan juga kecewa karena tidak dilakukan uji ledak.

Menanggapi kekecewaan pihak Askara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan, mengatakan tidak ada tuntutan untuk Askara menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Darius Sinathrya Ditunjuk Jadi Chief Operating Officer Rans Cilegon FC

"Sebenarnya dalam penuntut umum tidak ada rehab hanya ada dalam surat asesmen dari terdakwa yang menyatakan surat asesmen itu terdakwa bisa dilakukan rehab, tapi kami penuntut umum tidak menuntut terdakwa rehab, tapi tetep pidana masuk," ungkap JPU, Asep Hasan, saat ditemui di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

"Dalam waktu persidangan ahli itu kita sudah periksa sama sama dalam persidangan ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik, tapi itu alasan penasehat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti," ungkap Asep Hasan.

Untuk senjata api ilegal milik Askara, dikatakan dalam kondisi baik meski tanpa uji ledak.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sibuk Kerja dan Adik-adiknya Sudah Pindah dari Andara, Nagita Slavina Kesepian di Rumah

"Tapi majelis hakim pun gak sependapat dengan penasehat hukum kan, tetep itu terbukti," tutup Asep Hasan.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube