Grid Video – Desiree Tarigan sempat dituduh curi harta sebesar Rp10 miliar oleh pihak Hotma Sitompul.
Sebagai pengacara, Hotman Paris lantas membeberkan landasan hukum yang buktikan kliennya tidak bersalah.
"Mengenai pencurian saya udah bilang berkali-kali, pasal 367 KUHP, tidak berlaku pasal pencurian antara suami dan istri, apabila perkawinan tersebut tidak ada perjanjian pisah harta," kata Hotman Paris saat dijumpai di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Rizky Febian Polisikan Teddy Soal Kisruh Harta Warisan Lina Jubaedah
"Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang dan meja, dalam perkawinan Desi tidak ada perjanjian pisah harta," sambung Hotman Paris menjelaskan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pengacara Hotma Sitompul lantas tak jadi melapor karena suatu hal.
“Saya yakin, seyakin-yakinnya, sesudah saya ceramah di mana-mana baru tim kuaas hukumnya baru sadar atas pasal tersebut,” kata Hotman.
Baca Juga: Felicia Tissue Harapkan Iktikad Baik dari Kaesang Pangarep dan Keluarga
“Makanya, akhirnya kan sempat konferensi pers mereka mau lapor ke Polda nggak tahunya nggak jadi,” sambungnya.
(*)