Reza Artamevia Dituntut 18 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

Minggu, 30 Mei 2021 | 13:54

Grid Video – Kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia telah sampai pada tuntutan dari JPU.

Tuntutan tersebut disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Penyanyi tersebut dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara yang menurut pihaknya memberatkan.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Gelar Resepsi Berkonsep Arabian Wedding

"Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita," ucap Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Jadi gak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi dan kenyataan-kenyataan di persidangan. Karena bukti cuma 0,6 tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dll-nya."

"Jadi bersihnya sebetulnya 0,6. Itu menurut aturan juga sebetulnya sudah di bawah standar. Dan dia juga sudah menjalani rehab. Seharusnya tidak sampai setinggi ini," tuturnya.

Baca Juga: Orang Tua Citra Monica Tak Hadir di Nikahan Anaknya dengan Ifan Seventeen

Kuasa hukumnya yang lain berharap ibu dua anak tersebut bisa dibebaskan.

"Pastinya kita berharap dibebaskan," ujar Benny Hehanusa.

"Semua itu kan balik lagi kepada pembuktian di persidangan dan saksi di persidangan hal yang memberatkan apa, ini semua kan musibah."

Baca Juga: Rizky Billar Ngobrol Soal Persiapan Pernikahan sampai Alasan Mantap Pinang Lesty Kejora

"Pengguna itu memang harus di lindungi, iya gak? Bukan pengguna yang dicari tapi bandarnya bukan pemakaiannya," tambahnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber Grid.ID, YouTube