Grid Video – Desiree Tarigan akhirnya mengambil langkah tegas dalam permasalahannya dengan Hotma Sitompul.
Pasca mengaku diusir dan dituduh berselingkuh di Bali, Desiree merasa tidak terima dan memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.
Desiree Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Perankan Tokoh Berhijab, Prilly Latuconsina Akui Karakternya Beda Jauh dengan Kesehariannya
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Muara Karta Simatupang dan atas persetujuan Hotma Sitompul.
"Dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah)," ungkap Desiree Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
"Bahwa saya (Ny. Desiree Sitompul) selaku korban mendapatkan video-video di beberapa akun youtube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Muara Karta)."
Baca Juga: Wulan Guritno Resmi Cerai dengan Putusan Verstek
"Di mana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Dr. Hotma Sitompul, S.H., M.Hum, yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya (Ny. Desiree Sitompul) telah berselingkuh dengan seseorang pria. Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap Desiree Tarigan.
(*)